Rabu, 20 Maret 2013

Airport Tax Bandara di Indonesia


Jakarta = Bandara Soekarno-Hatta Rp. 40.000 domestik, Rp. 150.000 internasional
Jakarta = Halim Perdanakusumah Rp. 30.000 domestik, Rp. 80.000 internasional
Bandung = Bandara Husein Sastranegara Rp. 25.000 domestik, Rp. 75.000 internasional
Surabaya = Bandara Juanda Rp. 30.000 domestik, Rp. 150.000 internasional
Yogyakarta = Bandara Adisucipto Rp. 35.000 domestik, Rp. 100.000 internasional
Semarang = Bandara Ahmad Yani  Rp. 30.000 domestik
Solo = Bandara Adi Sumarmo Rp. 30.000 domestik, Rp. 100.000 internasional
Denpasar (Bali) =  Bandara I Gusti Ngurah Rai Rp. 40.000 domestik, Rp. 150.000 internasional
Medan = Bandara Polonia Rp. 35.000 domestik, Rp. 75.000 internasional
Palembang = Bandara SM Badaruddin II Rp. 35.000 domestik, Rp. 100.000 internasional
Padang = Bandara Minangkabau Rp. 35.000 domestik, Rp. 100.000 internasional
Tanjung Pinang = Bandara Raja H Fisabillah Rp. 20.000 domestik
Pekanbaru = Bandara St Syarif Kasim II Rp. 30.000 domestik, 75.000 internasional
Kendari = Bandara Haluoleo Rp. 26.000 domestik
Banda Aceh = Bandara Sultan Iskandarmuda Rp. 25.000 domestik, Rp. 100.000 internasional
Mataram = Bandara Selapang Rp. 25.000 domestik
Banjarmasin = Bandara Syamsuddin Noor Rp. 25.000 domestik
Ambon = Bandara Pattimura Rp. 30.000 domestik
Balikpapan = Bandara Sepinggan Rp. 40.000 domestik
Makassar = Bandara Hasanuddin Rp. 40.000 domestik, Rp. 100.000 internasional
Manado = Bandara Sam Ratulangi Rp. 40.000 domestik, Rp. 100.000 internasional
Khusus penumpang Garuda Indonesia rute domestik Indonesia, airport tax sudah termasuk ke dalam harga tiket. Sehingga tidak usah membayar airport tax ke pihak pengelola bandara PT. Angkasa Pura mulai 4 Oktober 2012. Penumpang maskapai lain tetap diharuskan membayar airport tax secara terpisah dari tiket ke PT. Angkasa Pura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar